Sunday, November 10, 2013

Tanggung Jawab Sosial dalam Perusahaan

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Tanggung jawab sosial perusahaan mencakup kepatuhan perusahaan kepada perlindungan buruh, perlindungan lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan perlidungan hak azasi manusia secara keseluruhan.
Pertama, tanggung jawab sosial perusahaan antara lain selalu dikaitkan dengan kepentingan pemegang saham versus pemangku kepentingan (stakeholder) dalam kaitannya dengan perlindungan tenaga kerja. Di Amerika, umpamanya, sejumlah perusahaan yang berbasis di negara tersebut mendapatkan kesan yang negatif dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan. Mereka selalu dikaitkan mengontrakkan pekerjaan ke negara-negara dimana standar perburuhannya tidak diakui. Menghadapi hal tersebut menjawabnya dengan program program tanggung jawab sosial perusahaan, sebagian berhasil, sebagian mengalami kegagalan. Pertama, banyak dari corporate codes of conduct tidak mempunyai kredibilitas. Sebagian dari corporate codes of conduct adalah inisiatif, formulasi atau rumusan dan diselesaikan administrator ditingkat tinggi perusahaan. Dengan demikian tidak menerima masukan dari mereka yang harusnya mendapat manfaat. Kedua, codes seringkali tidak berisi substansi yang nyata dan gagal menempatkan unsur-unsur yang vital untuk implementasi dan penegakkannya.

Dengan bertambah besar berkurangnya biaya transportasi dan dengan bantuan perjanjian perdagangan internasional, barang-barang dapat diproduksi di tempat-tempat yang mempunyai competitive advantages dan dapat dijual diseluruh dunia “melalui sistem produksi dan distribusi yang kompleks berdasarkan berbagai pengaturan hukum yang terorganisir”. Untuk meningkatkan keunggulan competitif dari lokasi produksi barang tertentu, perusahaan asing tidak harus mendirikan fasilitasnya ditempat tersebut. Penanaman modal langsung disuatu negara yang tidak familiar budaya dan lingkungan bisnisnya adalah memakan ongkos. Melakukan kontrak dengan pabrik lokal, perusahaan asing dapat memanfaatkan sumber-sumber di negara bersangkutan tanpa mengalami kesakitan dan mempunyai resiko yang terkait dengan penanaman modal. Inilah yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, seperti NIKE dan yang lainnya di era integrasi ekonomi. Mereka mengontrak jaringan pasokan yang beroperasi di negara-negara berkembang untuk memproduksi barang dengan harga yang bersaing dan menjual barang tersebut ke pasar seluruh dunia, sebagian besar negara-negara maju.

Wednesday, November 6, 2013

All About Car

Kendaraan Roda 4 (Mobil)

Setelah beratus tahun menggunakan hewan sebagai alat transportasi, di akhir 1700-an beberapa penemu Eropa mulai merancang dan mengembangkan teknologi mobil. Tujuan mereka adalah menciptakan kendaraan yang memiliki tenaga penggerak sendiri, sehingga bisa menggantikan tenaga kuda dan hewan penarik lain. Proses ini tentu saja tidak menghasilkan  alat transportasi yang sempurna tetapi berlangsung secara bertahap dan panjang. Pada mula diciptakan, orang lebih banyak menggunakan mobil sebagai alat transportasi. Kini kendaraan bermesin ini memiliki kegunaan yang lebih beragam. Rumah mobil adalah mobil yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal. Kendaraan ini bisa digunakan sementara, misalnya untuk bepergian ke daerah lain yang jauh.

Setiap pemimpin negara pada umumnya memiliki kendaraan dinas, disebut mobil kepresidenan. Kendaraan ini digunakan seorang presiden sebagai alat transportasi kerja sehari-hari dan sarana kegiatan lain, seperti kunjungan kenegaraan di dalam negeri. Mobil kepresidenan juga menjadi kendaraan resmi saat manyambut tamu-tamu negara. Supaya bisa digunakan seorang pemimpin negara, mobil ini harus memenuhi standar teknik seperti layak, andal, dan tangguh supaya menjaga keamanan. Fakta uniknya sebelum 1945, Indonesia tidak mempunyai UU dan peratran soal pelat nomor mobil kepresidenan. Hal ini membuat Presiden Soekarno berinisiatif menentukan pelat nomor mobil dinasnya sendiri dengan Indonesia 1.